Skip to main content

CARA MEMBUAT SKCK DENGAN MUDAH DAN SIMPEL







Bissmillah , assalamulaikum rekan yang ingin membuat SKCK.


Kali ini saya akan memberikan beberapa arahan yang bisa membuat kalian yang akan membuat SKCK tidak pusing bahkan bertanya tanya ke setiap orang. Karena tidak semua orang juga faham dan mengerti bagaimana alur yang betul untuk memiliki SKCK ini.


Sebelum lebih jauh apa itu skck? sekilas tentang SKCK yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dimana surat ini akan menjadi acuan setiap orang baik dalam segala urusan,oleh karenanya SKCK ini akan memberika tanda atau keterangan bahwa seseorang memiliki kelakuan baik dimata hukum, arti simple nya begini nandain orang ini pernah melakukan kriminal apa belum gito loh.

kembali ke pembahasan, lalu gimana cara mendapatkan dan alurnya seperti apa?. Berikut merupakan syarat pembuatan SKCK
  • E-KTP foto copy
  • KK kartu keluarga foto copy
  • foto berukuran 3x4 4lembar
  • foto berukuran 4x6 4 lembar
  • surat lampiran dari kelurahan atau desa "Biasanya selalu ada biaya yang dikenakan untuk hal ini seikhlasnya saja 


Alur yang harus ditempuh adalah :

PERTAMA  Kalian datang ke kelurahan membawa foto copy ktp dan kk beserta foto 3x4 ,pihak desa atau lurah akan memberika surat lampiran permohonan untuk dirujuk ke kecamatan, namun trik aja ya jangan ke kecamatan,langsung aja ke POLRES, inget ya POLRES yang kantornya ada di kota atau kabupaten.

KEDUA Setelah mendapatkan surat lampiran dari desa atau kelurahan kalian otw ke POLRES, karena jika kalian ke POLSEK akan ditolak jika belum melakukan sidik jari terlebih dahulu. sesampinya di polres lakukan sidik jari untuk data lampiran selanjutnya ya, lalu ambil surat pendaftaran yang sudah disediakan disana. isi lalu berikan ke petugas. note jika kuota telah habisa maka kalian harus datang besoknya lagi dan antri kembali. tapi jangan khawatir kalian bisa langsung ke polsek aja ,nawa bukti rekap data sidik jari kalian ke polsek.

KETIGA setelah di isi dengan lengkap siapkan foto copy ktp kk dan foto ukuran 4x6 ya di gabung di formulir pendaftaranya. dan bayar biaya nya sebesar kalo ga salah 30rb.

tunggu beberapa menit skck kalian jadi dan foto copy untuk mendapatkn yang di legalisir dari polres,
bagi yang kehabisan kuota kalian datang ke polsek,lalu berikan informasi bhwa di polres telah habis kuota namun dengan membawa rekap data sidik jari kalian bisa membuat skck di polsek.


SKCK ini sangat berguna bagi kalian yang akan mencari pekerjaan,pembuatan simdan lain lain.

ok jika ada yang ingin ditanyakan kalian bisa berkomentar di bawah.

wassalam. thx you



Comments

Popular posts from this blog

Hukum memakan bawang dalam pandangan islam

Pertanyaan: Telah diriwayatkan dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah, barang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk meninggalkan shalat berjamaah sehingga ia tidak berdosa bila meninggalkannya? Jawaban: Telah diriwayatkan dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم, bahwa beliau bersabda, مَنْ أَكَلَ ثَوْمًا أَوْ بَصَلاً فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا وَلْيُصَلِّ فِيْ بَيْتِهِ "Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya." (Al-Bukhari, kitab al-Adzan (855), Muslim, kitab al-Masajid (73, 564)). Dan telah diriwayatkan pula dari beliau صلی الله عليه وسلم bahwasanya beliau bersabda, إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُوا آدَمَ "