Skip to main content

Hukum memakan bawang dalam pandangan islam

Pertanyaan:
Telah diriwayatkan dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah, barang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk meninggalkan shalat berjamaah sehingga ia tidak berdosa bila meninggalkannya?

Jawaban:
Telah diriwayatkan dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم, bahwa beliau bersabda,

مَنْ أَكَلَ ثَوْمًا أَوْ بَصَلاً فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا وَلْيُصَلِّ فِيْ بَيْتِهِ

"Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya." (Al-Bukhari, kitab al-Adzan (855), Muslim, kitab al-Masajid (73, 564)).

Dan telah diriwayatkan pula dari beliau صلی الله عليه وسلم bahwasanya beliau bersabda,

إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُوا آدَمَ

"Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia." (Al-Bukhari, kitab al-Adzan (854), Muslim, kitab al-Masajid (564)).

Semua yang beraroma busuk, hukumnya sama dengan hukum bawang putih dan bawang merah, seperti mengisap rokok, juga orang yang ketiaknya bau atau lainnya, yang mengganggu orang lain yang di dekatnya, maka ia dimakruhkan untuk shalat berjamaah, sampai ia menggunakan sesuatu yang dapat menghilangkan bau tersebut.

Yang wajib baginya ialah melakukan hal itu (menghilangkan baunya) semaksimal mungkin, agar ia dapat melakukan shalat berjamaah sesuai yang diwajibkan oleh Allah. Adapun merokok, maka hal itu haram secara mutlak, wajib untuk ditinggalkan setiap saat, karena bisa membahayakan terhadap agama, badan dan harta. Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum Muslimin dan memberi petunjuk kepada mereka untuk kebaikan.

Rujukan:
Fatawa Muhimmah Tata'allaqu Bish Shalah, hal. 61-62, Syaikh Ibnu Baz.

Comments

Popular posts from this blog

CARA MEMBUAT SKCK DENGAN MUDAH DAN SIMPEL

Bissmillah , assalamulaikum rekan yang ingin membuat SKCK. Kali ini saya akan memberikan beberapa arahan yang bisa membuat kalian yang akan membuat SKCK tidak pusing bahkan bertanya tanya ke setiap orang. Karena tidak semua orang juga faham dan mengerti bagaimana alur yang betul untuk memiliki SKCK ini. Sebelum lebih jauh apa itu skck? sekilas tentang SKCK yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dimana surat ini akan menjadi acuan setiap orang baik dalam segala urusan,oleh karenanya SKCK ini akan memberika tanda atau keterangan bahwa seseorang memiliki kelakuan baik dimata hukum, arti simple nya begini nandain orang ini pernah melakukan kriminal apa belum gito loh. kembali ke pembahasan, lalu gimana cara mendapatkan dan alurnya seperti apa?. Berikut merupakan syarat pembuatan SKCK E-KTP foto copy KK kartu keluarga foto copy foto berukuran 3x4 4lembar foto berukuran 4x6 4 lembar surat lampiran dari kelurahan atau desa "Biasanya selalu ada