Skip to main content

Hukum membuat tulisan pada kuburan

Dizaman sekarang banyak kita jumpai kuburan kuburan yg di hias bahkan dibentuk dg sedemikian rupa,
Jangan lebih jauh membahas itu mengenai hukum nya. Kita bahas yg simple saja yaitu

membuat tulisan pada kuburan
Lalu bagaimana jika kita menuliskan ayat ayat alqur'an??? 

Jawaban:
Tidak boleh membuat tulisan pada kuburan seseorang, baik itu berupa ayat-ayat Al-Qur'an maupun lainnya, baik itu pada besi, kayu maupun lainnya, karena telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi صلی الله عليه وسلم, dari hadits Jabir -radhiallaahu'anhu-, bahwa ia berkata, "Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang untuk memagari kuburan, duduk-duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya."[1] Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya, sementara dalam riwayat At-Tirmidzi dan An-Nasa'i ada tambahan dengan isnad shahih, "serta membuat tulisan di atasnya."[2]

keterangan
[1] HR. Muslim dalam Al-Jana'iz (970).
[2] HR. At-Tirmidzi dalam Al-Jana'iz (1052).

Rujukan:
Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, juz 4, hal. 337, Syaikh Ibnu Baz.

Wallohu a'lam.. kita hanya berpegang teguh pada sunnah rosul hadits dan juga Al qur'an..

Terimaksih atas kunjungan nya..
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Comments

Popular posts from this blog

CARA MEMBUAT SKCK DENGAN MUDAH DAN SIMPEL

Bissmillah , assalamulaikum rekan yang ingin membuat SKCK. Kali ini saya akan memberikan beberapa arahan yang bisa membuat kalian yang akan membuat SKCK tidak pusing bahkan bertanya tanya ke setiap orang. Karena tidak semua orang juga faham dan mengerti bagaimana alur yang betul untuk memiliki SKCK ini. Sebelum lebih jauh apa itu skck? sekilas tentang SKCK yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dimana surat ini akan menjadi acuan setiap orang baik dalam segala urusan,oleh karenanya SKCK ini akan memberika tanda atau keterangan bahwa seseorang memiliki kelakuan baik dimata hukum, arti simple nya begini nandain orang ini pernah melakukan kriminal apa belum gito loh. kembali ke pembahasan, lalu gimana cara mendapatkan dan alurnya seperti apa?. Berikut merupakan syarat pembuatan SKCK E-KTP foto copy KK kartu keluarga foto copy foto berukuran 3x4 4lembar foto berukuran 4x6 4 lembar surat lampiran dari kelurahan atau desa "Biasanya selalu ada

Hukum memakan bawang dalam pandangan islam

Pertanyaan: Telah diriwayatkan dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah, barang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk meninggalkan shalat berjamaah sehingga ia tidak berdosa bila meninggalkannya? Jawaban: Telah diriwayatkan dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم, bahwa beliau bersabda, مَنْ أَكَلَ ثَوْمًا أَوْ بَصَلاً فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا وَلْيُصَلِّ فِيْ بَيْتِهِ "Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya." (Al-Bukhari, kitab al-Adzan (855), Muslim, kitab al-Masajid (73, 564)). Dan telah diriwayatkan pula dari beliau صلی الله عليه وسلم bahwasanya beliau bersabda, إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُوا آدَمَ "