Skip to main content

Nikah itu murah yg mahal biaya pamer nya.

Pertanyaan:
Bagaimana pendapat anda tentang mahar (mas kawin) yang mahal dan biaya pelaksanaan pernikahan dan bulan madu yang tinggi? Apakah syariah membolehkan perbuatan/hal tersebut?

Jawaban:
Pernikahan dengan mahar (mas kawin) yang sangat mahal dan pesta yang mewah adalah sesuatu yang bertentangan dengan syariah. Pernikahan yang paling diberkahi adalah pernikahan dengan biaya/beban yang lebih sedikit. Setiap berkurangnya beban/biaya pernikahan, maka bertambahlah berkah.

Persoalan ini adalah kebanyakan disebabkan oleh para wanita. Wanita-wanita adalah orang yang sering meminta kepada suami mereka untuk menentukan nilai mahar yang sangat tinggi (untuk anak perempuan mereka). Jika nilai mahar yang ditawarkan lebih rendah, maka mereka akan mengatakan anak perempuan mereka pantas menerima seperti ini dan itu. Kemudian pesta pernikahan yang mahal dan mewah adalah dilarang oleh syariah. Hal ini adalah termasuk di dalam perintah ayat berikut:
"...dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. " (QS. Al-Anam 141)

Sekali lagi, hal ini kebanyakan dilakukan oleh wanita yang memaksa suami mereka untuk melakukan hal tersebut. Mereka mengatakan ini dan itu dan telah melaksanakan pesta yang seperti ini dan itu. Tetapi pesta tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan syariah. Seseorang seharusnya tidak mengeluarkan biaya melebihi kemampuannya. Dia juga tidak boleh berlebih-lebihan karena Allah telah melarang perbuatan yang berlebih-lebihan:
"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. " (QS. Al-Anam 141)

Bulan madu adalah lebih jelek dan terlarang lagi. Hal ini karena perbuatan tersebut adalah menyerupai perbuatan orang-orang kafir (bukan muslim). Mereka menghabiskan begitu banyak harta. Perbuatan ini juga dapat membuat orang lengah terhadap kewajiban syariah mereka ketika bulan madu tersebut dilaksanakan di tempat/wilayah kaum kafir.

Orang-orang (yang telah berbulan madu) kembali/pulang dengan kebiasaan dan kelakuan yang merusak bagi mereka dan kaum muslim. Dan ini adalah sesuatu yang harus ditakuti oleh umat. Tetapi tidak ada dosanya apabila seorang laki-laki mengadakan perjalanan dengan istrinya untuk melakukan Umrah atau mengunjungi Madinah.

Rujukan:
Ulama Syaikh Ibnu Utsaimin. Islamic Fatawa Regarding Women - Darussalam Pg. 193-194. Diterjemahkan dari: http://www.fatwaislam.com

Comments

Popular posts from this blog

CARA MEMBUAT SKCK DENGAN MUDAH DAN SIMPEL

Bissmillah , assalamulaikum rekan yang ingin membuat SKCK. Kali ini saya akan memberikan beberapa arahan yang bisa membuat kalian yang akan membuat SKCK tidak pusing bahkan bertanya tanya ke setiap orang. Karena tidak semua orang juga faham dan mengerti bagaimana alur yang betul untuk memiliki SKCK ini. Sebelum lebih jauh apa itu skck? sekilas tentang SKCK yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dimana surat ini akan menjadi acuan setiap orang baik dalam segala urusan,oleh karenanya SKCK ini akan memberika tanda atau keterangan bahwa seseorang memiliki kelakuan baik dimata hukum, arti simple nya begini nandain orang ini pernah melakukan kriminal apa belum gito loh. kembali ke pembahasan, lalu gimana cara mendapatkan dan alurnya seperti apa?. Berikut merupakan syarat pembuatan SKCK E-KTP foto copy KK kartu keluarga foto copy foto berukuran 3x4 4lembar foto berukuran 4x6 4 lembar surat lampiran dari kelurahan atau desa "Biasanya selalu ada

Hukum memakan bawang dalam pandangan islam

Pertanyaan: Telah diriwayatkan dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah, barang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk meninggalkan shalat berjamaah sehingga ia tidak berdosa bila meninggalkannya? Jawaban: Telah diriwayatkan dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم, bahwa beliau bersabda, مَنْ أَكَلَ ثَوْمًا أَوْ بَصَلاً فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا وَلْيُصَلِّ فِيْ بَيْتِهِ "Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya." (Al-Bukhari, kitab al-Adzan (855), Muslim, kitab al-Masajid (73, 564)). Dan telah diriwayatkan pula dari beliau صلی الله عليه وسلم bahwasanya beliau bersabda, إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُوا آدَمَ "